Program Wakaf Asuransi Syariah: Manfaat Proteksi Sekaligus Beramal Jariah

Perihal wakaf tentu bukan sesuatu yang asing lagi bagi masyarakat Muslim. Sejak masih duduk di bangku sekolah, aku sudah mengenal wakaf lewat mata pelajaran agama Islam. Wakaf adalah salah satu kedermawanan dalam Islam yang menjanjikan kebaikan yang tidak terputus bagi yang melakukannya, sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Program Wakaf PRUSyariah

Pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 lalu bertempat di Taipan Restaurant, Capital Building Medan, aku bersama teman-teman blogger dan media mendapat kesempatan untuk lebih mengenal wakaf melalui Program Wakaf dari PRUSyariah Prudential Indonesia.

Sebelum acara dimulai, seluruh undangan dipersilakan menikmati hidangan yang telah disajikan. Tinggal duduk manis karena menu langsung terhidang di atas meja bundar.

Acara dibuka oleh Arie C.Nursyadzali selaku MC yang akan memandu. Kemudian dihadirkan pula dua orang narasumber untuk menjelaskan perihal program wakaf.

Arie C Nursyadzali selaku MC acara Prudential Medan

Apa itu Wakaf?

Bapak H.Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia memaparkan bahwa Wakaf mengandung dua pengertian yang berasal dari Ulama Hanafiyah dan Ulama Syafi`iyyah.

Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia

Menurut Ulama Hanafiah, wakaf adalah menahan benda yang statusnya tetap milik si Wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.

Dan menurut Ulama Syafi`iyyah, wakaf artinya menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si Wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.

Dalam menyalurkan bantuan tadi kita mengenal 4 pilar filantropi Islam untuk menjaga stabilitas, kebaikan dan kemaslahatan secara umum, yakni zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Dalam kehidupan sehari-hari barangkali kita lebih sering mendengar ketiganya, selain dari wakaf. Sebab dalam benak kita wakaf hanya mendermakan tanah maupun bangunan saja. Padahal tidak demikian, sebab kita sebetulnya bisa berwakaf menggunakan harta benda yang lain. Wah, ini menarik!

Pilar filantropi Islam

Mengapa Wakaf?

Manusia selaku makhluk sosial tentu tak lepas dari rasa saling membutuhkan. Begitu pula keinginan untuk tolong-menolong terhadap sesama. Meski kita berada di bumi Indonesia dengan beragam kekayaan, nyatanya masih banyak saudara-saudara kita yang hidup serba kekurangan.

Mendapati kondisi tersebut hati ini seperti tergerak untuk membantu. Namun semangat itu terkadang sulit direalisasikan bila tidak punya harta yang cukup.

Doa agar urusan dunia dan akhirat dipermudah

Bersedekah, berinfak, atau berzakat dapat kita lakukan saat masih hidup. Sementara wakaf bersifat lebih abadi. Pokok harta wakaf akan dijaga (dikembangkan), dan setiap keuntungan yang dihasilkan dari pengembangan harta wakaf, akan disalurkan dalam bentuk sedekah dan pahalanya akan mengalir ke pemberi wakaf.

Ketika seseorang telah meninggal dunia, seluruh amal perbuatannya akan terputus,  kecuali 3 hal (H.R. Muslim no.1631) :

  1. Sedekah Jariah (Wakaf)
  2. Ilmu yang bermanfaat
  3. Anak shaleh yang mendoakan

Bolehkan Berwakaf dengan Asuransi?

Berdasarkan fakta syariah Indonesia, meski memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, negara kita masih berada pada tahap awal perkembangan ekonomi syariah. Namun pemerintah memiliki komitmen untuk terus menumbuhkan potensinya menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

Kita tentu sudah tak asing lagi dengan bisnis yang berbasis syariah, salah satunya adalah Asuransi Syariah. Menurut survei, tingginya minat masyarakat terhadap asuransi jiwa syariah adalah prinsip saling membantu melalui dana bersama dan sesuai dengan keyakinan agamanya.

Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.

Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.

Menurut Bapak H.Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA, wakaf umumnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Selama fasilitas itu dimanfaatkan, pahal wakaf tidak terputus. Dan kini wakaf juga dapat berupa uang (cash waqf) seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.

Di acara Program Wakaf Prudential Medan

“Pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat”, tambahnya.

Program Wakaf Asuransi PRUSyariah

PT.Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) baru-baru ini meluncurkan Program Wakaf dari PRUSyariah yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf.

Ibu Nini Sumohandoyo selaku Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia mengatakan bahwa program wakaf ini dihadirkan sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu ‘We DO Good‘ atau ‘Kami Mewujudkan Kebajikan’. Program tersebut memberi solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan.

Nini Sumohandoyo dari Prudential Indonesia

Ini juga sejalan dengan slogan “Selalu Berbagi, Selamanya Berarti” yang mengajak kita untuk terus berderma demi manfaat yang abadi, sekaligus menjadi solusi dalam menunaikan wakaf secara modern, serta memastikan diri dan keluarganya memeroleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat.

Dalam menyalurkan dana wakaf, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf (nazhir) yang terpercaya, yakni Dompet Dhuafa, iWakaf, dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah diberi keleluasaan untuk memilih salah satu diantara ketiganya.

Siapa yang dapat Mengikuti Program Wakaf PRUSyariah?

Kita patut berbangga hati sebab Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia ternyata memiliki masyarakat paling dermawan di seluruh dunia, yang diikuti oleh posisi ke-2 negara Australia dan ke-3 negara Selandia Baru (Sumber: Survei Charities Aid Fund World Giving Index, 2018).

Masyarakat Indonesia paling dermawan di dunia

Banyak diantara kita yang sudah mengulurkan tangannya lewat berbagai derma. Umumnya masyarakat masih mewakafkan tanah atau harta tidak bergerak lainnya. Namun berdasarkan fatwa MUI seperti yang disebutkan tadi, kini kita bisa berderma dalam bentuk wakaf asuransi.

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah seluas 2.700 km² di lebih dari 366 ribu lokasi telah masyarakat wakafkan. Sedangkan potensi wakaf tunai diperkirakan mencapai Rp 180 triliun per tahun. Artinya, ini merupakan peluang bagi kita untuk membantu dan memudahkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah wakaf melalui polis asuransi.

Siapapun dapat menyalurkan wakaf melalui program wakaf PRUSyariah. Artinya, siapa saja bisa menjadi wakif tanpa memperdulikan ras, agama, maupun suku, asalkan berakal, baligh, serta sudah mencapai usia matang (rasyid). Maka bila kita mempunyai jiwa sosial yang tinggi dan kelebihan harta, dapatlah kiranya menyalurkan wakafnya.

Cara Mengikuti Program Wakaf PRUSyariah

Untuk mengikuti Prudential Wakaf caranya sangat mudah. Nasabah cukup membeli produk dasar PRUSyariah Generasi Baru. Jika telah menjadi peserta, dapat langsung mengubah manfaatnya untuk kemudian memilih mewakafkannya

Ada tiga pilihan yang ditawarkan oleh program wakaf dari PRUSyariah, yaitu :

1). Pilihan pertama adalah Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia:

  • Mewakafkan sampai dengan 45%. Berlaku untuk pengajuan polis baru produk PRUlink Syariah Generasi Baru (PSGB) dan PRUlink Syariah Investor Account (PSIA), serta polis existing PRUlink Syariah Assurance Account (PSAA), PSIA dan PSGB
  • Mewakafkan sampai dengan 95%. Berlaku untuk pengajuan polis baru PSGB dan PSIA dengan syarat peserta memiliki polis existing (konvensional dan/atau syariah) yang masih aktif

2). Pilihan yang kedua adalah Wakaf Nilai Tunai, mewakafkan dengan maksimal 1/3 dari jumlah Nilai Tunai yang terbentuk ketika peserta yang diasuransikan meninggal dunia (jika ada). Berlaku untuk pengajuan polis produk PSGB dan PSIA, serta polis existing PSAA, PSIA dan PSGB.

3). Pilihan ketiga adalah Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia dan Nilai Tunai, mewakafkan dengan Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia (sampai dengan 45% atau 95%) dan Nilai Tunai (maksimal 1/3). Ketentuan mengikuti pilihan 1 dan 2.

Pilihan program wakaf Prudential

***

Memasukkan wakaf ke dalam program asuransi merupakan sebuah pendekatan modern. Asuransi Syariah saja sudah mempunyai prinsip saling tolong-menolong, dimana sebagian dari kontribusi yang dibayarkan khusus ditujukan untuk menolong sesama.

Lalu dengan penambahan wakaf asuransi dimana kontribusi digunakan untuk kepentingan bersama, lalu pada saat jatuh tempo klaim (terjadi kondisi meninggal dunia) sebagian manfaat tadi peruntukannya selain demi kemaslahatan ahli waris namun juga dikembangkan untuk berbagi kepada pihak lain melalui prinsip wakaf.

Inilah yang dimaksud agar kita senantiasa meningkatkan sumbangsih untuk membantu sesama demi masyarakat yang lebih sejahtera. Selain itu, lewat program wakaf kita diberi kesempatan untuk menabung amal meski semasa hidup barangkali tidak sempat meninggalkan wasiat tertentu.

Mengingat belum banyak orang yang memahami tentang wakaf asuransi, kiranya perlu edukasi dan sosialisasi yang lebih. Masyarakat perlu ‘disentuh’ hatinya agar memiliki kepedulian terhadap sesama.

Kita beruntung sebab program wakaf asuransi dari Prudential Indonesia telah hadir untuk memberi kesempatan agar tak hanya berwakaf, namun juga mempunyai proteksi sekaligus perencanaan investasi.

Dan sejalan dengan slogan “Selalu Berbagi, Selamanya Berarti” semoga kita bisa Jalanin Bareng program wakaf ini sebagai ladang meraup pahala dan berbagi kebaikan. Aamiin.

Baca juga : Proteksi Diri Cegah Beban Finansial yang Ditimbulkan Penyakit Kritis

Pada acara Program Wakaf PRUSyariah Prudential di Medan

Prudential Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

10 thoughts on “Program Wakaf Asuransi Syariah: Manfaat Proteksi Sekaligus Beramal Jariah

  1. Tak harus menunggu kaya raya untuk bias berbagi ya kak. Bahkan sambil bayar polis asuransi juga bisa berwakaf. Ternyata pilihannya pun ada banyak, semakin mudah beramal jariyah. Semoga ringan langkah kita berbagi rezeki ya kak

    Like

    • Aamiin. Betul banget, Kina… karena sekarang ada program wakaf lewat asuransi yang memudahkan kita untuk dapat manfaat proteksi, nilai investasi, sekaligus ladang pahala🙂. Insya Allah barokah.

      Like

  2. Inshaa Allah Program ini bisa bermanfaat buat kemaslahatan ummat.
    Yang mau tanya2 bisa melalui saya.
    WA 082360116852.

    Tengkyu Kak Molly

    Like

Yuk, silakan berkomentar disini. DILARANG meninggalkan link hidup di kolom komentar.